loading...

Jumat, 01 Mei 2020

PKS: Jokowi Jangan Hanya Mondar mandir di Istana | Makassar Info Berita Terbaru


Pematangsiantar - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Syahrul Aidi Maazat menilai tidak tepat Pembatasan Sosial Berskala Besar, kebijakan Presiden Jokowi dalam mengatasi pandemi Covid-19. Ia meminta Presiden jangan hanya mondar-mandir di istana, agar turun ke bawah mendengar keluhan rakyat, melihat implementasi kebijakan setengah hatinya itu.

"PKS mengimbau kepada Presiden jangan hanya duduk di tahta kerajaan atau mondar-mandir di sekitar Istana, memberi bantuan yang tidak tepat sasaran. Ayo turun ke bawah, dengarkan segala keluhan dan lihat implementasi kebijakan setengah hati ini," kata Syahrul dalam siaran pers diterima Tagar di Pematangsiantar, Kamis, 30 April 2020.

Menurut Syahrul, Presiden jangan hanya mendengarkan bisikan para pembantu yang juga salah membuat aturan. "Jangan membuat rakyat sengsara lagi dari tekanan mental kebijakan yang gagu ini. Cukup Covid-19 ini yang membuat mereka takut dan bingung."

PKS mengimbau kepada Presiden jangan hanya duduk di tahta kerajaan atau mondar-mandir di sekitar Istana.

Ia menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dipilih Presiden tanpa analisa mendalam dan riset holistik. "Padahal PSBB bukan poin yang dianjurkan dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan karena akan membingungkan bagi negara sebesar Indonesia yang terdampak di seluruh provinsi."

Syahrul menyoroti pembatasan mudik yang dilakukan Kementerian Perhubungan, tidak memiliki keberpihakan kepada masyarakat luas.

"Permenhub 25 Tahun 2020 yang ditandatangani Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan, cacat dari awal, baik dari legal drafting ketatanegaraan, jalur koordinasi dengan mitra di Komisi V DPR RI," ujarnya.

Dari segi ketatanegaraan, kata Syahrul, Permenhub itu seharusnya batal demi hukum karena inkonstitusional dan melanggar HAM. "Dalam pasal 28J UUD 1945 pembatasan hak harus menurut UU bukan Permenhub yang sifatnya turunan dan beleid. Kemudian pasal 27 ayat (2) UU 39 tahun 1999 Tentang HAM memberikan kebebasan warga negara untuk bergerak keluar masuk wilayah Indonesia." []

Baca juga:

Berita terkait



Sumber : Tagar.id

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...