
[unable to retrieve full-text content]
detikNewsSenin, 28 Jan 2019 15:01 WIB Bos Abu Tours Dihukum 20 Tahun Penjara, Korban Bersorak
Hamzah terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang jemaah sebesar Rp 1,2 triliun. Jemaah yang jadi korban yang hadir di sidang bersorak.
Sumber : www.detik.com
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
