

Daftar pencarian orang DPO) kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Muh. Ridwan alias Diwan (20), akhirnya diringkus anggota Resmob Polsek Panakkukang di rumahnya Jalan Kelapa III, Kota makassar, Selasa (8/1/2019) dini hari, sekira pukul 03.00 Wita.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, dan mengetahui keberadaan persembunyian pelaku, sehingga anggota langsung bergerak cepat ke lokasi dan meringkus pelaku.
Pelaku tercatat DPO sejak tahun 2018 lalu, dalam kasus pencurian motor. Dan dengan adanya informasi masyarakat, sehingga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya," kata Ananda Fauzi Harahap, sesaat lalu.
Diwan merupakan pelaku curanmor yang kerap beraksi di Kota Makassar. Saat menjalankan aksinya, pelaku bersama rekannya bernama Agung. Namun rekannya ini sebelumnya berhasil diamankan bersama barang bukti motor korban.
Sebelumnya, motor korban akan di tukar dengan sabu-sabu di Kampung Sapiria, namun berhasil digagalkan oleh anggota. Diwan juga merupakan residivis yang di vonis 2 tahun 6 bulan terkait tindak pidana pemerkosaan dan bebas pada tahun 2016 lalu," tambahnya.
Namun, saat dilakukan pengembangan kasus penunjukan lokasi kejadian, Diwan berusaha mengelabui polisi dengan menunjukkan tempat kosong serta hendak melarikan diri. Melihat hal itu, polisi langsung memberikan tembakan peringatan dan lagi-lagi tak diindahkan sehingga dengan terpaksa dilumpuhkan.
Pelaku berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga dilumpuhkan dengan tembakan mengarah ke betis kanannya dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk diberikan perawatan medis. Dan kemudian dibawa ke Polsek Panakkukang Makassar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Sumber : instagram makassar__info
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
