loading...

Rabu, 13 Februari 2019

PAMMANA - Sejatinya, Rabu (21/11/2018) lalu, Baso Supriadi dan Siti Hajrah melangsungkan pernikahannya. Namun, niatan menyempurnakan separuh agama tersebut batal. Belum ada alasan jelas mengapa pernikahan antara pemuda asal Desa Towalida, Kecamatan Sajoanging dan perempuan asal Desa Lempa, Kecamatan Pammana tersebut batal digelar. Merasa tertipu lantaran Uang Panaik dan sejumlah seserahan jelang pernikahan telah diserahkannya, orang tua Baso Supriadi, Muhammad Nasir (63) melaporkan pihak perempuan ke pihak kepolisian. ⠀ Dari informasi yang dihimpun Tribun Timur, kasus tersebut pertama kalli dilaporkan di Mapolres Wajo, lalu kasus tersebut kembali dilaporkan ke Mapolsek Sajoanging. Terlapor, orang tua dari Siti Hajrah, Syamsul (45). ⠀ Kini, kasus tersebut pun ditangini Polsek Pammana. Sejak Rabu (06/02/2019) lalu, Muhammad Nasir kembali melaporkan kasus yang menimpanya. Kapolsek Pammana, AKP Sayek Gurais, membenarkan kasus tersebut. Pihaknya telah meminta keterangan pelapor sendiri. ⠀ "Kita sudah layangkan pemanggilan ke terlapor, pelapor sendiri sudah kita ambil keterangannya," katanya kepada Tribun Timur, Rabu (13/02/2019). ⠀ Dari keterangan pelapor, alasan pihak perempuan membatalkan secara sepihak pernikahan Baso Supriadi dan Siti Hajrah lantaran perbedaan pandangan penentuan hari hajatan. ⠀ "Pokok permasalahan adalah masalah penentuan hari. Pihak pelapor maunya akad nikahnya hari Senin, sementara pihak terlapor maunya hari hari Rabu," jelas AKP Sayek Gurais. Saat ini, kasus tersebut kasih terus berlanjut. Tentu, pihak keluarga Muhammad Nasir merasa sangat dirugikan lantaran uang panaik sebesar Rp 31.000.000,-, beras, gula dan terigu masing-masing satu sak serta emas seberat satu gram telah diserahkan sebelum pernikahan, tapi tak dikembalikan. (TribunWajo.com) ⠀ Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja Download with nice filename | Makassar Info Berita Terbaru



PAMMANA - Sejatinya, Rabu (21/11/2018) lalu, Baso Supriadi dan Siti Hajrah melangsungkan pernikahannya. Namun, niatan menyempurnakan separuh agama tersebut batal.

Belum ada alasan jelas mengapa pernikahan antara pemuda asal Desa Towalida, Kecamatan Sajoanging dan perempuan asal Desa Lempa, Kecamatan Pammana tersebut batal digelar.

Merasa tertipu lantaran Uang Panaik dan sejumlah seserahan jelang pernikahan telah diserahkannya, orang tua Baso Supriadi, Muhammad Nasir (63) melaporkan pihak perempuan ke pihak kepolisian.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Timur, kasus tersebut pertama kalli dilaporkan di Mapolres Wajo, lalu kasus tersebut kembali dilaporkan ke Mapolsek Sajoanging. Terlapor, orang tua dari Siti Hajrah, Syamsul (45).

Kini, kasus tersebut pun ditangini Polsek Pammana. Sejak Rabu (06/02/2019) lalu, Muhammad Nasir kembali melaporkan kasus yang menimpanya.

Kapolsek Pammana, AKP Sayek Gurais, membenarkan kasus tersebut. Pihaknya telah meminta keterangan pelapor sendiri.

"Kita sudah layangkan pemanggilan ke terlapor, pelapor sendiri sudah kita ambil keterangannya," katanya kepada Tribun Timur, Rabu (13/02/2019).

Dari keterangan pelapor, alasan pihak perempuan membatalkan secara sepihak pernikahan Baso Supriadi dan Siti Hajrah lantaran perbedaan pandangan penentuan hari hajatan.

"Pokok permasalahan adalah masalah penentuan hari. Pihak pelapor maunya akad nikahnya hari Senin, sementara pihak terlapor maunya hari hari Rabu," jelas AKP Sayek Gurais.

Saat ini, kasus tersebut kasih terus berlanjut. Tentu, pihak keluarga Muhammad Nasir merasa sangat dirugikan lantaran uang panaik sebesar Rp 31.000.000,-, beras, gula dan terigu masing-masing satu sak serta emas seberat satu gram telah diserahkan sebelum pernikahan, tapi tak dikembalikan. (TribunWajo.com)

Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja

Download with nice filename



Sumber : instagram : sosmedmakassar

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...