

Dua Kepala Dinas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa dikabarkan diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindakan pemalsuan surat tanah di proyek Kota Idaman.
⠀
Keduanya yakni Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian inisial AS serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga inisial F. Mereka merupakan mantan camat Pattalassang yang merupakan tempat wilayah kota idaman.
Berdasarkan keterangan Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri, pelaku menjalankan aksinya dengan melegalisasi dan menandatangani dokumen yang memuat keterangan palsu dalam Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Peralihan Hak atas Tanah.
⠀
“Tersangka PPATS (Camat) tidak membuat surat pernyataan peralihan hak atas tanah tetapi tersangka mengarahkan PT. Sinar Indonesia Property untuk membuatnya,” kata Fajri dalam konfrensi pers di Mapolres Gowa, Sabtu (4/5/2019).
⠀
Selain itu, lanjut Fajri, tersangka memasukkan klausul seolah-olah tanah yang ditransaksikan dalam surat pernyataan peralaihan hak atas tanah tahun 2011 dan tahun 2015 tidak dimiliki pihak lain.
Bahkan, mereka memberikan bantuan pada saat penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT. Sinar Indonesia Property dengan cara ikut melegalisasi dan menandatangi dokumen yang digunakan untuk melakukan transaksi dengan pihak Forkopimda Kabupaten Gowa.
Dalam kasus ini, Fajaruddin dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP. Sementara Andi Sura disangkakan pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP juncto pasal 56 KUHP.
⠀
“Dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara,” ujarnya.
⠀
(muh aliyafid/pojoksulsel)
Sumber : instagram : sosmedmakassar
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
