loading...

Jumat, 28 Februari 2020

Jika Tak Tersedia Lampu Jalan, Masih Mau Bayar Pajak Penerangan Jalan? | Makassar Info Berita Terbaru


Tiap pelanggan PLN diwajibkan bayar pajak penerangan jalan sebesar 10 persen. Meski begitu, tak semua pelanggan merasakan manfaat.

Makassar, Aksaraintimes.id – "Adakah begituan pajak-pajak? Kenapa ada lagi pajaknya, kah? Mau mi bangkrut PLN?" tanya Amelia Andriani keheranan saat ditanya mengenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dipungut PT PLN (Persero).

Amel, sapaan akrabnya adalah pekerja di sebuah perusahaan swasta di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia akunya baru mengetahui mengenai PPJ saat dihubungi reporter aksara pada Senin, (17/2/2020).

Katanya, setiap bulannya ia membeli token listrik sekitar Rp250 ribu. Nominal yang setimpal menurutnya dengan banyaknya barang elektronik di rumahnya, Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Sidrap. Namun soal PPJ, ia baru sadar bahwa selama ini tiap token listrik yang ia bayar terselip biaya tambahan berupa PPJ.

Amel tak tahu menahu soal pajak itu. Pasalnya, Amel tak pernah memperhatikan struk pembayaran miliknya. Selain itu, ia juga tak pernah melihat iklan layanan, spanduk, ataupun mengikuti sosalisasi soal PPJ. Sementara petugas PLN pun sama sekali tak pernah menyinggung mengenai hal tersebut.

Awalnya ia sepenuhnya tak mempersoalkan PPJ itu. Namun jika melihat kondisi di kecamatannya yang minim lampu jalan, ia merasa keberatan dengan pajak yang mesti dibayarkan tiap bulannya.

"Biasa nyala, biaya tidak, baru ada tidak berfungsi. Kalau segini ditarik tidak cukuplah (lampu jalan. Red), tidak sesuai," ucapnya.

Tak hanya pelanggan di daerah, yang bermukim di Kota Makassar pun merasakan hal sama. Arif Rijal, marketing dealer motor mengaku tak tahu menahu mengenai PPJ. Rijal yang tinggal di daerah Tamalanrea tersebut asing dengan pajak itu.

Ia mengatakan, tiap bulan di rumahnya ia membayar tagihan listrik sekitar Rp200 ribu-an. Sama dengan Amel, Rijal mengeluhkan tarif pajak yang dikenakan rumahnya. Pasalnya, pajak tinggi yang ia bayar tak setimpal dengan fasilitas lampu jalan.

"Seandainya efektifki tidak ada masalah. Ini sebagian lampu jalan ada yang redup, ada yang mati total. Masih kekurangan lampu jalan seperti jalur Moncongloe, ada juga lampu jalan sudah terpasang tapi nyala, tidak terang seperti di jalur penghubung tol-gerbang BTP," ucapnya saat ditemui, Senin (17/2/2020).

PLN Salahkan Pemda

Pajak Penerangan Jalan (PPJ) telah dipungut sejak tahun 1997. Hal itu berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan restribusi daerah. Dalam aturan itu disebutkan, Pemda berhak menarik pajak kepada pelanggan PLN dengan syarat di wilayah tersebut telah tersedia penerangan jalan.

Aturan ini kemudian digantikan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam aturan baru ini, syarat mengenai ketersediaan penerangan jalan dihapuskan, kemudian hanya dituliskan tujuan dari PPJ, yakni dialokasikan untuk membiayai penerangan jalan.

Dalam aturan itu, PPJ dikenakan bagi setiap pelanggan PLN baik prabayar dan pascabayar, terkecuali kantor dinas pemerintah maupun kantor konsulat. Penentuan tarif PPJ ini kemudian diserahkan ke setiap Pemerintah Daerah (Pemda) dengan ketentuan tarif maksimal, yakni sebesar 10 persen.

Di Sulawesi Selatan (Sulsel), sejumlah Pemda kabupaten/kota ramai-ramai telah membuat Perda soal PPJ. Rata-rata tiap Pemda memungut pajak maksimal sebesar 10 persen seperti di Makassar, Sidrap, Maros, Bulukumba, Selayar, dan Toraja. Sementara beberapa kabupaten lain, tarif yang dipatok lebih rendah.

PPJ memang menjadi salah satu andalan pemasukan Pemda. Seperti di Makassar misalnya, dari sebelas jenis pajak yang ditarik, PPJ merupakan penyumbang terbesar kedua setelah pajak bumi dan bangunan pada tahun 2016 dan 2017.

Sayangnya, meskipun besar, tak semua pelanggan merasakan manfaat dari penarikan pajak tersebut. Terutama pelanggan yang ada di daerah, lampu jalan biasanya hanya ada di pusat pemerintahan, sementara pelanggan yang tinggal di desa lebih jarang lagi menikmati fasilitas itu. Namun soal pemungutan pajak, PLN tak pilih kasih kepada pelanggannya.

Persoalan lain yakni masih banyak masyarakat tak tahu menahu mengenai PPJ. Padahal, pemungutan pajak ini sudah ada sejak 22 tahun lalu.

Manajer Strategi PT PLN (Persero) Sulselbar, Hadi saat ditemui di kantornya di  Jalan Hertasning, Makassar, Jumat (21/2/2020) tak bisa menjawab banyak soal itu.

Katanya, soal ketidaktahuan masyarakat akan adanya PPJ bukanlah tanggung jawab PLN, melainkan Pemda kabupaten/kota masing-masing. Tugas PLN, kata Hadi, hanya sebagai pemungut pajak dan pemasang lampu jalan.

"Itu (sosialisasi pada masyarakat. Red) adalah wewenang Pemda, mengenai biaya, harga, kita PLN hanya sebagai pemungut saja, pemasukan nanti semua disetor ke Pemda," jelas Hadi.

Tanggung jawab itu juga termasuk pengadaan lampu jalan di setiap wilayah. Kata Hadi, itu adalah tugas Pemda sebagai pihak yang menerima setoran pajak tersebut.

Ia menjelaskan, masyarakat bisa mengajukan permohonan kepada Pemda melalui kelurahan ataupun kepala desa masing-masing untuk meminta pengadaan lampu jalan. Setelah bermohon, pihak pemda melalui Dinas Pekerjaan Umum akan menginformasikan pengajuan itu kepada pihak PLN.

Di sinilah, kata Hadi, PLN akan memasang lampu jalan sesuai permintaan masyarakat. Sementara terkait biaya pemasangan lampu jalan maupun tagihan listrik dari lampu jalan tersebut akan ditanggung Pemda.

"Jadi untuk pemerataan (lampu jalan. Red) PLN tidak mengatur itu, langsung semuanya dikembalikan kepada daerah," ujarnya.

Tanggapan Pemda

Kepala UPTD Lampu Jalan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar, Achmad Jusri membantah pihaknya kurang sosialisasi terkait PPJ. Ia mengatakan, pihaknya sebagai penanggung jawab mengenai hal tersebut sudah sering kali lakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Sosialisasinya jalan terus, ada acara di kelurahan, ada (spanduk. Red) di pinggir jalan, di media sosial, macam-macam, sosialiasi dilakukan terus," ucapnya saat dihubungi, Jumat (28/2/2020).

Ia juga mengklaim jumlah lampu jalan sudah cukup di Kota Makassar. Saat ini, berdasarkan data dari PU Makassar, sudah terpasang 26.063 titik lampu jalan. Kata Achmad, jumlah itu hampir sepenuhnya menutupi luas kota Makassar.

Lebih jauh dikatakan, jika pun masyarakat masih ada yang merasa lampu jalan belum tersedia ataupun rusak di wilayahnya, masyarakat bisa melapor segera ke UPTD Lampu Jalan PU Makassar. Katanya, pihaknya siap siaga 24 jam akan segera terjun ke lokasi untuk mengganti lampu jalan yang rusak.

Penulis: Amri N. Haruna

Editor: Dian Kartika

Catatan Redaksi: Kontak Pengaduan UPTD Lampu Jalan PU Makassar: 0411449340 atau 082331312390



Sumber : Aksaratimes.id

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...