loading...

Sabtu, 29 Februari 2020

Wanita Selayar Disetubuhi di Kolong Rumah | Makassar Info Berita Terbaru


Selayar - Seorang wanita berinisial SE, 20 tahun, menjadi korban pemerkosaan di Dusun Ujung Bori, Desa Barugaia, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel. Gadis ini disetubuhi oleh teman prianya, ES, 20 tahun, dikolong rumah.

Kasubag Humas Polres Kepulauan Selayar, IPTU Hasan mengatakan, kasus asusila ini terungkap setelah korban bersama orang tuanya mendatangi Polsek Polebunging melaporkan apa yang menimpanya.

Korban berusaha memberontak namun tidak mampu melawan pelaku sehingga pelaku dapat menyetubuhi korban.

Adanya laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku saat tengah tidur dirumahnya, di Dusun Ujung Bori, Desa Barugaiya, Kecamatan Bomtomanai.

"Adanya laporan itu, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu tiga jam, pelaku berhasil ditangkap," kata Hasan saat dikonfirmasi Tagar, Sabtu 29 Januari 2020.

Peristiwa persetubuhan ini terjadi pada Kamis, 27 Februari 2020, kemarin. Hasan menceritakan jika korban dan pelaku mulanya kenal melalui media sosial WhatsApp dan janjian ketemuan di Lapangan Pemuda Barugaia.

Kemudian, korban bersama salah seorang rekannya ke lokasi dan ketemuan dengan pelaku. Dimana pelaku pada saat itu, juga bersama dengan dua rekannya.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 21.15 WITA, pelaku ini mengajak korban kerumah temannya di Dusun Ujungbori, Desa Barugaia atau dilokasi kejadian dengan alasan akan turun hujan.

Korban pun mengikuti ajakan pelaku dan sesampainya dirumah rekannya itu, beberapa temannya yang lain langsung naik ke rumah panggung itu. Sementara korban dan pelaku duduk-duduk dikolong rumah.

"Sesampainya di rumah tersebut, pelaku ini mengajak korban ke kolong rumah, ia langsung merebahkan tubuh korban sambil meraba dan meremas payudaranya dan berusaha mencium korban namun korban berusaha selalu menutup wajahnya," tambahnya.

Meski korban ini selalu berusaha melawan dari aksi bejat pelaku, tapi nampaknya pelaku juga tak putus asa. Pelaku terus melancarkan aksinya hingga ia berhasil melorotkan celana korban.

Bahkan pada saat itu, korban masih terus memberikan perlawanan. Namun, pelaku terus menindihnya hingga pada akhirnya berhasil menyetubuhi gadis belia itu.

"Korban berusaha memberontak namun tidak mampu melawan pelaku sehingga pelaku dapat menyetubuhi korban. Namun, belum sempat ia klimaks, korban mendorong tubuh pelaku dan langsung memakai kembali celananya. Dan korban selanjutnya memanggil temannya yang berada di atas rumah dan pulang," bebernya.

Atas peristiwa tersebut, SE merasa keberatan dan memberitahukan kepada orang tuanya. Kemudian bersama-sama melapor di Mapolsek Polebungin, Polres Selayar. Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Selayar untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan pasal 285 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," ujarnya. []

Berita terkait



Sumber : Tagar.id

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...