loading...

Jumat, 29 Mei 2020

sederet aturan new normal harus diketahui karyawan | Makassar Info Berita Terbaru


Jakarta - Pemerintah sudah memberi lampu hijau bagi perkantoran dan industri untuk beroperasi, karyawan bekerja di kantor atau pabrik. Hal ini untuk mendukung keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19. Berikut sederet aturan new normal atau normal baru yang harus diketahui karyawan agar produktif dan tetap sehat.

New Normal di KantorNew Normal di Kantor. (Sumber: Antara)

Baca juga:

Berita terkait



Sumber : Tagar.id

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...