
Jakarta - Pemerintah sudah memberi lampu hijau bagi perkantoran dan industri untuk beroperasi, karyawan bekerja di kantor atau pabrik. Hal ini untuk mendukung keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19. Berikut sederet aturan new normal atau normal baru yang harus diketahui karyawan agar produktif dan tetap sehat.
New Normal di Kantor. (Sumber: Antara)
Baca juga:
Berita terkait
Sumber : Tagar.id
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
