TRIBUN-TIMUR.COM - Berkah Natal 2018 bagi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok yang divonis dua tahun penjara karena terbukti menista agama mendapat Remisi Natal 2018 selama satu bulan.
Remisi ini secara resmi disampaikan Kementerian Hukum dan HAM RI pada Senin (24/12/2018).
Baca: 7 Fakta Dylan Sahara Istri Ifan Seventeen Ternyata Punya Kaitan Prabowo Subianto & Fadli Zon?
Baca: 40 Ucapan Selamat Hari Natal 2018 & Sambut Tahun Baru 2019, Pas Banget Buat WA, FB, dan Insta Story!
Baca: Heboh Mobil Goyang Siswi SMA & Pak Guru Kepergok Warga, Ini Terjadi Kemudian
Baca: Daftar 7 Pemain yang Dilepas PSM Makassar, Lihat Juga 10 Pemain Incaran PSM di Bursa Transfer Liga 1
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapatkan remisi Natal tahun 2018 sebanyak 1 bulan.
Sebelumnya, Ahok memang telah diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan.
Hal itu sebagaimana diterangkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal dan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto saat dikonfirmasi pada Senin (24/12/2018).
"Iya (1 bulan)," kata Ade.
Ahok divonis PN Jakarta Utara 2 tahun pidana penjara dengan dakwaan pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan ditahan sejak tanggal 9 mei 2017.
Di tahun sebelumnya Ahok mendapat remisi Natal selama 15 hari dan mendapat remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2018 selama 2 bulan dan pada tanggal 25 desember 2018 ini ditetapkan untuk mendapat remisi natal selama 1 bulan.
"Jadi total remisi didapat (Ahok) 3 bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada tanggal 24 januari 2019," kata Ade.
Rencana Ahok Setelah Lepas Penjara Mako Brimob
Sumber : Tribun Timur
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
