Ardiansah
6 hours, 41 minutes ago Oleh YusriBerita Terbaru :
KabarMakassar.com - Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman mengiginkan Pelaku Usaha rumah makan, restoran, hotel, dan pengelola destinasi wisata menerapkan pengembangan Destinasi Wisata Halal.
"Semua stakeholder dapat mengakomodir produk halal tersebut pada seluruh aktivitas usahanya masing-masing,"ungkap Andi Sudirman kepada redaksi KabarMakassar, Rabu (26/12/2018)
Ia mengatakan pengembangan destinasi wisata halal ini merupakan Program yang diluncurkan Kementerian Pariwisatrian bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel.
"Pengembangan Destinasi Wisata Halal akan memudahkan wisatawan muslim baik mancanegara maupun nusantara untuk mendapatkan fasilitas yang dibutuhkan,"katanya
Dalam menerapkan pengembangan Destinasi Wisata Halal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, menerbitkan surat imbauan pengembangkan Destinasi Wisata Halal.
Hal ini berdasarkan dalam Undang-undang No 33/2014, pasal 1 berbunyi, suatu produk dinyatakan halal jika sesuai dengan syariah islam berupa produk makanan, minuman, kosmetik dan hasil rekayasa genetik yang mencakup juga bahan baku proses pembuatan, pengolahan dan penyimpanan hingga pendistribusian.
Destinasi wisata halal juga beberapa aturan tambahan. Antara lain, Undang-undang No. 9/1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-undang No. 12/2012 tentang pangan, Keputusan Menkes nomor 82/1996 tentang pencantuman tulisan halal pada makanan, dan Keputusan komisi fatwa MUI tentang penetapan produk halal tahun 2006.
Sumber : kabarmakassar.com
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
