
Najmi Limonu

MAROS - Bupati Maros, Hatta Rahman menerbitkan edaran larangan perayaan pergantian tahun 2019 secara berlebihan. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 300/509/SET.
Melalui surat edaran tersebut, Hatta mengimbau kepada warga dan semua pihak, supaya meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, dengan melakukan patroli keamanan wilayah.
"Kami juga meghimbau warga memantau kegiatan di lingkungan dan wilayah masing-masing khususnya yang berkaitan erat dengan penciptaan ketentraman dan ketertiban umum menjelang dan saat perayaan Natal dan Tahun baru," urai Hatta, Kamis (27/12/2018).
Tak hanya itu, Bupati Maros juga meminta secara khusus untuk tidak menyalakan petasan yang dapat kekhusukan dan ketentraman umat beragama saat pergantian tahun di wilayahnya masing-masing. "Untuk melaksanakan pergantian tahun, hendaknya dirayakan dengan sederhana saja, jangan berlebihan," imbuhnya.
Sementara itu Kepala Bagian Humas Setda Maros, Darmawati Sukirman menambahkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diiinkan jika keluar rumah, warga harus memastikan rumahnya terkunci dan menyembunyikan barang berharganya di tempat tertentu.
Selain itu, warga juga diimbau untuk mewaspadai orang asing yang masuk ke lingkungan. Jika ada orang asing ditemukan, warga harus melaporkannya ke RT untuk segera didata identitas
"Hal itu harus dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan sampai warga keluar, lalu rumahnya dibobol maling. Kita harus tingkatkan kewaspadaan," katanya.
(kem)
Berita Terkait
KOMENTAR (pilih salah satu di bawah ini)
- Disqus

Sumber : SINDOnews | Berita Makassar dan Sekitarnya
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
