JAKARTA – Di tengah kesulitan ekonomi, masih ada oknum-oknum yang menyelewengkan dana bantuan sosial terkait Covid-19. Polri menemukan 55 kasus penyelewengan bansos di 12 provinsi.
"Terdapat 55 kasus penyelewengan bantuan sosial di 12 polda, yaitu Polda Sumatera Utara sebanyak 31 kasus," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020).
Awi kemudian memaparkan Polda Riau menangani 5 kasus. Sementara itu Polda Banten, Polda NTT, dan Polda Sulawesi Tengah masing-masing menangani 3 kasus.
"Polda Jawa Timur, Polda Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Barat masing-masing (menangani) sebanyak dua kasus," sambung Awi.
Dia memaparkan lagi Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, dan Polda Sumatera Barat menangani masing-masing sebanyak satu kasus.
Awi kemudian menjelaskan secara umum motif penyelewengan bansos yaitu pemotongan dana bantuan sosial dan pembagian yang tidak merata. Motif selanjutnya, pemotongan dana bantuan sosial sengaja dilakukan perangkat desa setempat dengan maksud asas keadilan bagi warga yang tidak menerima, di mana hal itu sudah disetujui dan diketahui oleh seluruh penerima.
"Ketiga, pemotongan dana bantuan sosial dilakukan untuk uang lelah para oknum ketua RT dan perangkat desa lainnya. Keempat, pengurangan timbangan paket sembako. Kelima, tidak adanya transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan jumlah dana bantuan sosial yang diterima," jelas Awi.
Editor: Hendra Wijaya
Sumber : SULSELSATU.com
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.