SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejati memutuskan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menyeret terdakwa pengurus Golkar Sulsel M Risman Pasigai dalam kasus pencemaran nama baik Rusdin Abdullah.
"Kami diberi waktu tujuh hari sesuai amanah undang – undang. Jadi sejak Senin kemarin kami nyatakan banding terhadap putusan kasus yang melibatkan Risman Pasigai," kata tim JPU Kejati Sulsel Lusi Pangalian saat dihubungi awak media, Selasa (14/7/2020).
Terkait memori yang diajukan dalam banding tersebut, Lusi menuturkan, bahwa pihaknya sementara melengkapi.
"Kita nyatalan banding dulu, memori sementara kami susun," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhi vonis enam bulan penjara terhadap terdakwa Muhammad Risman Pasigai, dalam perkara pencemaran nama baik.
Namun, Risman yang baru-baru ini diangkat oleh Plt Ketua Golkar Sulsel Nurdin Halid menjadi Plt Ketua DPD II Golkar Sinjai itu diminta tidak perlu menjalani hukuman penjara itu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Zulkifli dalam putusannya mengatakan, Risman Pasigai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai Pasal 311 ayat 1 KUHP, terkait pencemaran nama baik terhadap, mantan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah.
Editor: Hendra Wijaya
Sumber : SULSELSATU.com
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.