JAKARTA - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso alias AHI sebagai tersangka. Andi Hadi ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pengambilan paksa jenazah positif virus corona (Covid-19).
Selain legislator Kota Makassar tersebut, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni AN. Keduanya diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah CR (49) di RSUD Daya, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Penetapan tersangka ditetapkan pada hari Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/7/2020).
Dalam perkara ini, AHI dan AN disangkakan melanggar Pasal 214, 335, 336 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Ancaman hukuman bisa sampai tujuh tahun penjara," ujar Tompo.
Kasus ini bermula ketika AHI bersama keluarga pasien Covid-19 menjamin untuk pengambilan jenazah. AHI dan keluarga datang ke RSUD Daya Makassar untuk mengambil jenazah CR dan meminta tidak dilakukan protokoler kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Satu Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19
Pihak RSUD Daya, Makassar pun melarang dan menjelaskan bahwa pengambilan jenazah CR harus sesuai protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Namun AHI bersikukuh, dan berdalih telah berkoordinasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar, dr. Ardin Sani serta mengklaim telah diizinkan untuk mengambil jenazah pasien Covid-19 CR.
Padahal dr. Ardin telah menjelaskan kepada AHI bahwa jenazah pasien Covid-19 CR harus diambil dan dimakamkan sesuai protokoler kesehatan. Hanya saja, AHI bersikeras dan mengancam bahwa massa sulit dibendung dan akan menuntut RSUD Daya, Makassar.
(kha)
Sumber : OkeZone.Com
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.