loading...

Selasa, 14 Juli 2020

rentetan penangkapan pengedar narkoba di yogyakarta | Makassar Info Berita Terbaru


Sleman - Polres Sleman berhasil menggagalkan 2 kilogram ganja yang akan diedarkan di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Polisi menangkap empat orang tersangka yang merupakan pemilik barang haram tersebut. Selain itu, polisi juga menangkap seorang tersangka pengedar pil koplo.

Kapolres Sleman Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Firmanto mengatakan penangkapan para tersangka berlangsung selama kurun waktu satu Minggu. Kelima tersangka datang dari luar DIY. "Penangkapan tersangka berdasarkan informasi adanya pengedaraan ganja di wilayah Sleman. Semua barang haram ini siap diedarkan," katanya kepada wartawan saat jumpa pers, Selasa, 14 Juli 2020.

Menurut Anton, berdasarkan informasi tersebut, satuan narkoba Polres Sleman langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku SY, 43 tahun warga Wonogiri, Jawa Tengah di Foodcourd Denggung, Jalan Magelang, Sleman pada Minggu, 5 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari tangan SY, petugas berhasil memperoleh 400 gram ganja kering. Berdasarkan penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan terkait jaringan lainnya. Hasilya petugas dapat menangkap AGP, 21 tahun dan DS, 31 tahun, kedua pelaku merupakan warga Surakarta, Jawa Tengah.

"Setelah dikembangkan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka lain di Jalan Gito Gati Sleman. Dengan barang bukti satu kilogram ganja kering," ucap AKBP Anton.

Tak puas dengan tangkapan tersebut, petugas kembali mengembangkan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sleman. Pada Rabu, 8 Juli 2020 sekitar pukul 02.30 WIB, petugas kembali menangkap pelaku lain yang tergabung dalam jaringan tersebut. Petugas mengamankan MRA, 25 tahun di Larangan, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Barang bukti yang didapat dari pelaku MRA berupa ganja dengan berat 900 gram. "Jika ditotalkan sekitar 2 kilogram ganja," ujarnya.

Tersangka Narkotika di YogyakartaLima tersangka pengedar ganja dan pil koplo saat digelandang di Polres Sleman, Selasa, 14 Juli 2020. (Foto: Evi Nur Afiah)

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andhyka Doni menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, barang haram tersebut datang dari Aceh lalu dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Dari Aceh masuk Jakarta lalu Jawa Tengah dan ke Jogja. Yang pasti para tersangka masuk sini karena ada yang pesan. Melihat pangsa pasarnya di wilayah Sleman ada anak-anak muda dan pekerja," kata AKP Andhyka.

Sementara itu, kasus tersebut masih dalam pengembangan Satnarkoba Polres Sleman karena mengingat akhir-akhir ini terjadi percobaan penyelundupan narkotika di lapas Narkotika kelas A Yogyakarta. "Terkait dengan jaringan, kami masih kembangan apakah ada kaitannya dengan lapas di Yogyakarta. Kami tetap koordinasi dengan pihak lapas," ucapnya.

Atas perbuatannya, keempat SY, AGP, DS dan MRA dikenakan pasal 114 ayat 2 pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar Paling banyak 10 miliar.

Selain mengamankan pelaku pengedaran ganja, petugas jugs berhasil mengamankan pelaku pengedaran obat keras jenis pil trihexyphenidyl. Pelaku adalah JW, 44 tahuh warga Ngaglik, Sleman. Pelaku bekerja sebagai penjual bakso keliling.

Dari tangan JW, petugas berhasil mendapatkan 20 butir pil trihexyphenidyl yang disimpan dalam bungkus plastik klip. Tersangka JW yang menjual pil Trihexyphenidyl dikenakan pasal 196 pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar.[]

Berita terkait



Sumber : Tagar.id

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...