loading...

Selasa, 14 Juli 2020

detiknews selasa, 14 jul 2020 06:38 wib kasus ambil paksa jenazah di rsud daya makassar, 2 orang jadi tersangka polda sulawesi selatan kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait pengambilan jenazah di rsud daya makassar. | Makassar Info Berita Terbaru


Makassar -

Polda Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait pengambilan jenazah di RSUD Daya Makassar. Selain anggota DPRD Makassar inisial AHI, pihak kepolisian juga menetapkan satu orang lainnya inisial AN sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo membenarkan penetapan tersangka tersebut. Dia menyebut hingga kini total sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti permulaan.

"Penetapan tersangka ditetapkan pada hari Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara," kata Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).

Ibrahim mengatakan AHI dan AN ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan proses gelar perkara. Saat ini, sebutnya, berkas perkara masih proses penyelesaian.

"2 Tersangka tersebut ditetapkan setelah sehari sebelumnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan saat ini Perampungan Berkas Perkara," ucapnya.

Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 214, 335, 336 kuhp dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keduanya saat ini sudah di tahan di Polrestabes Makassar.

"Ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara," ujar Ibrahim.



Sumber : detikNews

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...