Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Salah satu di antaranya adalah eks Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2002-2009 Erry Firmansyah.
"Hari ini tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung kembali melakukan pemeriksaan 13 orang saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Hari Setiyono, Senin,13 Juli 2020.
Ia mengatakan Erry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi. Selain Erry, tiga orang saksi lain yang dipanggil juga diperiksa untuk tersangka Fakhri.
Ketiganya adalah Kepala Departemen Audit Internal OJK Ahmad Fuad, Kepala Departemen Management Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK Yetty Septirawati, dan Kepala Departemen Penanganan Anti Fraud OJK Siswani Wisudawati.
"Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas tersangka sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A tahun 2014-2017 dalam kaitannya dengan proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS yang terjadi di BEI oleh OJK," tuturnya.
Baca juga: Fakhri Hilmi Tersangka Jiwasraya, Ini Sikap OJK
Sementara itu, tiga saksi lain diperiksa untuk tersangka korporasi PT Millenium Capital Management (MCM). Ketiganya merupakan anggota tim Pengelola Investasi Millenium Capital Management yang terdiri dari Rini Winati, Adhe Mustofa, dan Kusnan Harjanto.
Tiga orang saksi lainnya diperiksa untuk tersangka korporasi PT Pan Arcadia Capital (PAC). Mereka terdiri dari Komisaris PT Dhana Wibawa Manajemen Investasi (sekarang PT PAC) Elly Josephine Sabari Winarto, Komisaris Utama PT Dhana Wibawa Manajemen Investasi Tigor Pakpahan, dan Staf Perdagangan PT Dhana Wibawa Manajemen Investasi Minarni.
Kemudian, Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Dicky Kurniawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Maybank Asset Management (MAM). Sedangkan dua saksi lainnya diperiksa untuk tersangka korporasi PT Prospera Asset Management (PAM), yaitu Institusional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas Meitawati Edianingsih dan Furiyanto yang mewakili Direksi PT CIMB Niaga Custodian.
Untuk mengungkap kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka pada tahap pertama. Keenam tersangka antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Hansos International Tbk Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo (HP).
Selanjutnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat (HH), mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (HR), pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan (SYM), dan Direktur PT Maxima Integra Joko Haryono Tirto (JHT).
Pada klaster kedua, Kejagung menetapkan tersangka yang terdiri dari 13 korporasi atau perusahaan dan seorang pejabat OJK. Ke-13 korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang dalam kasus ini.
"Ketigabelas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan management investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya," ucapnya.
13 korporasi tersebut yakni PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia atau PT Millenium Capital Management (MDI/MCM).
Selanjutnya, PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).
Kejagung menerapkan sangkaan berlapis kepada ke-13 korporasi tersebut. Sangkaan kesatu primair, yakni diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan subsidairnya, diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sangkaan keduanya, pertama diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara, pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 sampai dengan Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode Februari 2017 sampai dengan sekarang Fakhri Hilmi (FH).
Ia disangkakan primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP dengan susidair, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP. []
Berita terkait
Sumber : Tagar.id
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.