Jakarta, CNN Indonesia --
China menganggap Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong yang baru disahkan merupakan akhir bagi para pelanggar dan pemberontak yang ingin membahayakan keamanan nasional Negeri Tirai Bambu.
Kantor Utama China untuk Urusan Hong Kong dan Macau menuturkan UU yang telah diteken Presiden Xi Jinping pada Selasa (30/6) itu bagaikan "pedang yang menggantung di atas kepala setiap pihak yang ingin membahayakan keamanan nasional".
"Bagi kaum minoritas kecil yang membahayakan keamanan nasional, undang-undang ini akan menjadi pedang yang menggantung di atas kepala mereka," ujar kantor tersebut pada Rabu (1/7).
Sementara itu, kantor tersebut mengatakan bagi sebagian besar penduduk Hong Kong, UU itu justru menjadi ruh penjaga yang melindungi kebebasan mereka.
Kantor itu mengatakan China dan Hong Kong akan bersama-sama memastikan hukum baru itu diimplementasikan dengan efektif demi mengubah "kekacauan menjadi pemerintahan yang terkendali".
China menganggap UU Keamanan Nasional Hong Kong ini merupakan peningkatan besar dari prinsip satu negara dua sistem yang selama ini diterapkan bagi wilayah otonomi tersebut
Dilansir AFP, Beijing menegaskan tidak boleh ada seorang pun yang meremehkan tekad pemerintah pusat untuk menjaga keamanan nasional Hong Kong atau "meremehkan kemampuan lembaga pusat dalam menegakkan hukum secara tegas".
China akhirnya meloloskan UU kontroversial itu setelah 163 badan legislasi China mendukung secara bulat pengesahan beleid tersebut .
UU Itu memberikan kewenangan lebih bagi China untuk campur tangan terhadap urusan Hong Kong dan dinilai sejumlah pihak pengkritik memperluas kontrol Beijing terhadap kebebasan wilayah otonomi itu.
menurut cetak biru RUU yang dirilis pemerintahan Presiden Xi Jinping pada 22 Juni lalu, hukum tersebut memberikan izin pejabat China untuk beroperasi di Hong Kong.
Selain itu, UU itu juga mengizinkan China mencampuri proses hukum Hong Kong, terutama yang dinilai mengancam keamanan nasional Negeri Tirai Bambu.
UU Keamanan Nasional Hong Kong bisa memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang China untuk menindak secara hukum setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah otonomi itu.
Dengan UU ini, pemerintahan Presiden Xi Jinping juga bisa mendirikan kantor keamanan nasional di Hong Kong Kong yang dinilai kian mengikis otonomi Hong Kong sebagai wilayah khusus.
Sementara itu, pihak berwenang China dapat "menggunakan yurisdiksi" atas kasus-kasus khusus. Klausa ini memberikan peluang suatu pelanggaran yang dilakukan warga atau entitas di Hong Kong untuk diproses hukum di China.
Cetak biru UU itu pada akhirnya menekankan bahwa hukum keamanan nasional akan mengalahkan hukum lokal Hong Kong yang selama ini independen.
(AFP/evn)Sumber : CNNindonesia.com
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.