loading...

Rabu, 01 Juli 2020

dewas kpk klarifikasi maki soal hedonisme firli bahuri | Makassar Info Berita Terbaru


Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku pelapor terkait dugaan pelanggaran etik dalam penggunaan helikopter mewah yang dipakai Ketua KPK Firli Bahuri.

"Barusan selesai klarifikasi via zoom dengan Dewas KPK terkait aduan masker, helikopter, dan mobil Alphard terkait aduan dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri Ketua KPK," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tagar, Rabu, 1 Juli 2020.

Jika terbukti melanggar diberi sanksi sesuai derajatnya, mulai ringan, sedang, dan berat.

Boyamin mengaku telah menerangkan semua hal dan data tambahan yang diperlukan Dewas KPK untuk mendalami laporannya. Kendati begitu, dia enggan membeberkan secara lengkap ihwal apa saja yang diklarifikasi Dewas kepadanya.

Baca juga: Dewas Diharap Beri Sanksi Setimpal ke Firli Bahuri

"Selebihnya karena klarifikasi bersifat tertutup maka tidak bisa disampaikan secara terbuka. Mari kita tunggu langkah Dewas selanjutnya dan semoga memenuhi harapan dari kita semua," ucap dia.

Sebelumnya, Boyamin menyebut akan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas terkait sanksi terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, dia tetap berpesan agar Dewas KPK memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran Firli.

"Jika terbukti melanggar diberi sanksi sesuai derajatnya, mulai ringan, sedang, dan berat. Semua kita serahkan Dewas KPK untuk memproses dan memutusnya," ujar Boyamin Saiman kepada Tagar, Jakarta, Minggu, 28 Juni 2020.

Baca juga: Firli Bahuri Naik Helikopter Cari Harun Masiku

Adapun Firli Bahuri pada Sabtu, 20 Juni 2020, melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

Hal itu pun menjadi polemik hingga MAKI melaporkannya kepada Dewas KPK, lantaran tindakan Firli Bahuri dianggap bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Diketahui, Dalam Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi pada bagian integritas poin 27 disebut bahwa seluruh insan KPK tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama insan komisi. []

Berita terkait



Sumber : Tagar.id

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...