Padang - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat, masih mendalami kasus video gadis remaja korban pemukulan yang viral di media sosial (medsos).
Terhadap anak memang harus ada proses diversi hukum, akan tetapi kita lihat dulu pasal yang dipersangkakan.
Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try Himawan mengatakan, pihaknya sudah melihat video pertengkaran gadis remaja yang beredar di salah satu akun Facebook tersebut. Namun, pihaknya masih mendalami terkait lokasi pasti dan awal mula kejadian tersebut.
"Tim reserse kami akan melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pemilik akun Facebook yang mengupload pertama itu. Mudah-mudahan dapat datanya, semoga dapat kita pastikan lokasi, TKP, serta waktunya," kata Yulmar saat ditemui di Mapolresta Padang, Rabu, 1 Juli 2020.
Yulmar mengatakan, jika seorang anak atau remaja di bawah umur tersandung hukum, maka harus mendapatkan pendampingan hukum berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 pasal 7 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Ada proses hukum tersendiri. Terhadap anak memang harus ada proses diversi hukum, akan tetapi kita lihat dulu pasal yang dipersangkakan, kemudian upaya-upaya mediasi yang melibatkan unsur-unsur terkait. Sejauh ini saksi baru dua orang diperiksa dari pelapor, itu pun belum valid sekali," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan Tagar, video pemukulan seorang gadis remaja viral di medsos Facebook. Informasinya, peristiwa pemukulan itu terjadi di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam tiga video berdurasi 1 menit 30 detik yang tersebar di laman Facebook atas nama Chang May Konter Uniang itu, seorang remaja perempuan tampak memukul remaja perempuan berinisial B. Aksi itu terjadi di sebuah lapangan terbuka pada Senin, 29 Juni 2020 pukul 15.00 WIB.
"Alhamdulillah video ini sudah sampai d ranah hukum, tindak pelaku dn penjempit korban," begitu kutipan kalimat di akun media sosial tersebut dengan menyertakan tagar #Sabar y bunga keadilan ada untukmu yang diduga diunggah pada Selasa, 30 Juni 2020.
Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan membenarkan peristiwa itu terjadi di Kota Padang. Menurutnya, aksi pemukulan bermula saat korban dijemput temannya berinisial I untuk pergi menemaninya menjemput celana ke kawasan Lubuk Begalung.
"Saat di simpang rumahnya, dua orang rekan korban berinisial I dan A sudah menunggu. Mereka kemudian berboncengan dan membawa pelaku ke kawasan Mata Air," kata Ridwan saat ditemui Tagar di ruang kerjanya, Selasa, 30 Juni 2020 malam. []
Berita terkait
Sumber : Tagar.id
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.