Jakarta, CNN Indonesia --
Solidaritas aksi mahasiswa Universitas Nasional (Unas), Jakarta, melakukan demonstrasi di depan kampus mereka, Senin (13/7).
Pemicunya adalah sanksi drop out (DO) yang dilakukan kampus terhadap mahasiswa, buntut dari unjuk rasa menuntut pemotongan uang kuliah tunggal (UKT) di depan kampus belakangan ini. Bahkan, sanksi DO itu diberikan terhadap mahasiswa asal Papua, Abia Indou.
Pantauan CNNIndonesia.com, puluhan mahasiswa itu kerap mengecam pemberian hukuman kepada mahasiswa yang mendemo kampus. Mereka meneriaki ke arah kampus dengan sorakan 'Cabut-Cabut, Cabut SK DO'.
Salah seorang mahasiswa yang juga menjadi orator aksi, Maruli Marpaung menjelaskan bahwa pemberian SK baru diterima Abia pada hari ini.
"Pas hari ini, tepat 13 Juli 2020 ditambah 1 SK Drop Out untuk Abio Indou. Anehnya, dia ini masih di Papua. Dia hanya membagikan akun instagram Unas Gawat Darurat [di Medsos]. Tapi itu dianggap tidak pantas," kata Maruli kepada CNNIndonesia.com di lokasi, Senin (13/7).
Dia menuturkan, sebenarnya bukan hanya terjadi penambahan mahasiswa DO buntut aksi unjuk rasa selama ini. Maruli mengatakan setidaknya bertambah 1 orang mahasiswa yang mendapat surat peringatan keras, dan 3 mahasiswa lain yang kena skorsing.
Maruli menegaskan mereka akan melakukan unjuk rasa hingga semua tuntutannya terpenuhi. Termasuk, pencabutan SK Drop Out terhadap mahasiswa-mahasiswa yang ada.
"Kami hanya menuntut hak demokrasi kampus yang kami minta ada transparansi kampus dan pemotongan dari pandemi ini," lanjut dia.
Aksi menuntut pemotongan UKT selama ini, kata dia, tidak pernah digubris pihak kampus. Selama menjalankan aksi, dia mengatakan selalu membawa surat pemberitahuan untuk meminta audiensi. Hanya saja, selama ini pihak mahasiswa tidak dapat melakukan audiensi dengan pihak kampus dan hanya dibungkam melalui surat-surat hukuman.
Dihubungi terpisah, SK DO terhadap Abia Indou tersebut telah dibenarkan Dekan FISIP Unas, Zulkarnain. Diketahui, dia menadatangani surat tersebut pada 7 Juli 2020 lalu.
Zulkarnain menjelaskan penerbitan surat itu dilakukan berdasarkan penelusuran tim komisi disiplin internal kampus itu.
"Iya betul, karena dia (Abia Indou) melakukan kesalahan ya. Melakukan demonstrasi dengan rekan-rekannya lalu kemudian kami beri sanksi," kata Zulkarnain kepada CNNIndonesia.com.
Dia mengklaim Abia bersalah karena ikut unjuk rasa di depan kampus secara fisik. Padahal, berdasarkan keterangan sejumlah mahasiswa lain, Abia masih berada di Papua dalam beberapa waktu ini.
"Menurut tim komisi dia (Abia Indou) ada di lokasi. Bahkan sudah ikut teriak-teriak demo," kata Zul.
Dia pun menerangkan sejauh ini dirinya sudah menandatangani sekitar 14 SK atas mahasiswa yang terkait dengan rentetan aksi unjuk rasa belakangan ini.
"Kalau tidak salah yang DO itu ada 2 atau 3 orang. Untuk skorsing 1 semeter itu 2 orang, lalu kemudian peringatan keras ada sekitar 6-8 orang. Kemudian totalnya itu ada 14 orang," kata Zul.
Ratusan Mahasiswa dari berbagai kampus menggelar aksi di depan Kantor Kemendikbud menuntut aturan yang meringankan beban mahasiswa soal UKT sebagai dampak Covid-19, 22 Juni 2020. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Jika merujuk pada salinan SK yang didapatkan CNNIndonesia.com dan telah terkonfirmasi, salah satu pertimbangan DO terhadap Abia lantaran dirinya tidak memenuhi panggilan klarifikasi yang telah dilayangkan kampus.
Dia dianggap telah memenuhi kriteria pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Rektor no 112 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Universitas dan Akademi-Akademi Nasional.
"Karena itu perlu diambil tindakan secara akademik," tulis Zul dalam SK yang dirinya tandatangani itu.
Namun, pernyataan seperti yang ditudingkan atas dirinya tersebut bahwa ikut dalam aksi secara fisik di kampus Unas itu dibantah Abia.
"Saya sudah dari Februari sebelum pandemi [Covid-19]. Saya sedang melakukan penelitian terkait otonomi khusus di Papua Barat," ujar Abia saat dihubungi.
Dia menyatakan dirinya saat ini berada di Manokwari, Papua Barat, dan semula rencananya dalam sepekan lagi kembali ke Jakarta untuk meneruskan penelitiannya.
Abia mengatakan SK soal pemecatan dirinya dari pihak kampus itu sendiri baru didapatkannya hari ini.
"Dikirim via whatsapp," kata dia.
Oleh karena itu, sambungnya, ketika kembali ke Jakarta nanti dirinya akan mencoba mengonfirmasi secara langsung, termasuk kepada rekannya sesama mahasiswa.
Ia mengaku selama berada di Papua, dirinya terus mengikuti perkembangan aksi kawan-kawannya di Jakarta, juga kerap membagikannya lewat media sosial
"Tidak ada pemanggilan, tidak ada pemberitahuan. tiba-tiba langsung dikeluarkan [SK] itu," ujar mahasiswa semester 8 jurusan ilmu politik Unas tersebut.
Sebelumnya, selain Abia, sanksi DO diberikan kepada dua mahasiswa atas nama Wahyu Krisna Aji dan Deodatus Sunda.
Satu mahasiswa atas nama Alan, dihukum skors enam bulan. Sementara empat mahasiswa lain yakni Thariza, Octavianti, Immanuelsa, dan Zaman mendapat peringatan keras.
Humas Unas, Marsudi menyebut sanksi akademik tersebut dijatuhkan kepada mereka karena dinilai telah melakukan tindakan di luar kepatutan sebagai mahasiswa. Mereka, kata Marsudi, telah melanggar SK nomor 112/2014 tentang tata tertib di Unas.
(mjo/kid)Sumber : CNNindonesia.com
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.