Terkini.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar kecewa dengan usulan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar yang mengusulkan penghapusan debat publik Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2020.
Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari mengatakan, penghapusan tersebut berdasarkan hasil asistensi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam hal ini Bappeda.
Menurutnya, debat publik tidak serta merta dihapus dalam tahapan Pilkada, sebab hal itu merupakan hal yang substansi dalam proses demokrasi.
"Jika debat publik dihilangkan, akan berdampak pada kualitas Pilwali Makassar, karena melalui debat publik masyarakat bisa mengetahui apa visi-misi calon dan masyarakat bisa memberikan penilaian tersendiri," kata Endang melalui konferensi pers, di Makassar, Rabu 1 Juli 2020.
KPU Kota Makassar mengusulkan tiga kali debat publik dengan anggaran Rp200 juta sekali debat.
"Jika dihilangkan hal-hal yang substansi, mohon maaf kami tidak bisa," tegasnya.
Setali tiga uang juga diungkapkan oleh Komisioner KPU Makassar, Romy Harminto. Selain debat publik, pihak Pemkot Makassar juga mengusulkan pengurangan pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, brosur dan lainnya.
APK juga masuk dalam kategori penting dalam Pilwali, sehingga tidak dapat diganggu-gugat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah kota, namun hasil asistensi banyak elemen-elemen yang dihapus.
Padahal kami tidak asal-asalan mengusulkan. Kami mengusulkan sesuai berdasarkan Peraturan KPU (PKPU)," pungkasnya.
Sumber : Terkini.id
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.