Terkini.id, Jakarta – Setelah sebelumnya mendapat banyak protes, Komisi VII DPR akhirnya memilih untuk menarik Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
Hal itu berdasarkan Rapat Evaluasi Prolegnas Prioritas 2020. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi membenarkan, penarikan RUU PKS merupakan permintaan dari Komisi VIII berdasarkan hasil rapat bersama Baleg.
"Itu hak Komisi VIII. Nah, pimpinan Komisi VIII menyatakan menarik RUU PKS dari daftar prolegnas prioritas," terang Baidowi Selasa 30 Juni 2020 dikutip dari merdekacom.
Dia menjelaskan, penarikan itu bedasarkan hasil rapat koordinasi Baleg bersama dengan Pimpinan Komisi terkait evaluasi prioritas.
"Hasil koordinasi tersebut akan dibawa ke Rapat Kerja Baleg bersama Pemerintah dan DPD terkait dengan evaluasi Prolegnas Prioritas 2020," katanya.
"Bahwa ada semangat untuk mengurangi jumlah Prolegnas Prioritas 2020 dari hasil evaluasi," lanjutnya.
Selain Komisi VIII, Baidowi menyebutkan bahwa ada beberapa komisi lagi akan menarik RUU yang sudah masuk ke daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, walaupun hasilnya belum resmi.
"Belum resmi. Ada beberapa komisi narik dan Kamis ada raker," ungkapnya.
Perlu diketahui sebelumnya pada pertengahan Januari 2020, DPR bersama pemerintah telah menyepakati daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
Ada 50 Rancangan Undang-undang (RUU) dalam prolegnas prioritas 2020, di antaranya RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla), RUU PKS, dan Empat omnibus law itu yakni RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, serta RUU Ibu Kota Negara.
Sumber : Terkini.id
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.