loading...

Selasa, 30 Juni 2020

kopel minta dprd pengambil jenazah covid diproses | Makassar Info Berita Terbaru


Makassar - Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia di Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya angkat bicara terkait Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, ikut terlibat dalam pengambilan jenazah Covid-19 di Kota Makassar. KOPEL meminta agar legislator ini harus diproses karena melanggar hukum.

Ini kan sudah melanggar, Badan Kehormatan Dewan harus bertindak dengan memanggil dan memeriksa legislator ini.

Peneliti KOPEL Indonesia, Herman mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Andi Hadi Ibrahim ikut mengambil jenazah Covid-19, merusak citra atau nama baik Anggota DPRD Makassar. Sehingga, Badan Kehormatan Dewan (BKD) harus bertindak dan memanggil anggota dewan dari fraksi PKS itu.

"Ini kan sudah melanggar, Badan Kehormatan Dewan harus bertindak dengan memanggil dan memeriksa legislator ini. Karena aksi legislator ini kan, sudah merusak citra nama baik DPRD," kata Herman kepada Tagar, Rabu 1 Juli 2020.

Herman mengaku sangat menyayangkan sikap dari anggota DPRD Makassar ini. Menurutnya, sebagai anggota dewan harusnya dia memberi contoh kepada masyarakat Kota Makassar agar mematuhi protap penanganan Covid-19.

Apalagi Andi Hadi merupakan bagian dari Tim Gugus Tugas Covid-19 yang mestinya jadi garda terdepan mengedukasi masyarakat.

"Harusnya dia yang memberi contoh kepada masyarakat, bukan malah sebaliknya dia yang mengambil jenazah Covid-19 dan ini sudah melanggar. Apalagi Andi Hadi ini kan masuk Tim Gugus Tugas, pasti paham dan mengetahui prosedur penanganan Covid-19," jelasnya.

KOPEL menegaskan agar Badan Kehormatan Dewan segera bertindak. Karena pengambilan jenazah Covid-19 ini menjadi perhatian publik. Kasus ini sudah kerap terjadi dan bahkan warga yang mengambil jenazah Covid-19 langsung ditangkap dan penjarakan oleh polisi.

"Selain BKD, Polisi juga harus bertindak. Masa warga yang ambil jenazah Covid-19 langsung ditangkap, sedangkan anggota DPRD ini tidak diproses. Hukum harus ditegakkan dengan adil," tegasnya.

Sebelumnya, Andi Hadi Ibrahim selaku anggota DPRD Makassar, menjaminkan diri atau orang bertanggungjawab dalam pengambilan jenazah Covid-19 di RSUD Daya Makassar pada, Sabtu 27 Juni 2020, lalu. Pasien inisial CR ini masuk ke RS Daya dengan keluhan demam, sesak napas dan hasil rapit test reaktif Covid-19.

Setelah dilakukan perawatan medis beberapa jam, pasien ini tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Saat pasien tersebut hendak dimakamkan sesuai protap Covid-19, Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai PKS, Andi Hadi tiba-tiba menjadi penjamin agar jenazah pasien ini dimakamkan oleh keluarga.

Sehingga, jenazah pasien PDP Covid-19 diambil lalu dibawa pulang ke rumah duka di Sudiang, Makassar untuk disemayamkan dan makamkan. []

Berita terkait



Sumber : Tagar.id

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...