SULSELSATU.com, SINJAI – Menyusul adanya surat dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, perihal memperpanjang pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 30 Juni hingga 30 September 2020.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sinjai, Nursinah, Selasa (30/6/2020)
"Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan kembali memperpanjang masa pembebasan denda SWDKLLJ kendaraan roda dua dan roda empat," katanya.
"Memang benar, jadi selama pandemi Covid-19 pembebasan denda pajak kendaraan roda dua dan empat diperpanjang mulai Juni sampai September 2020," ujarnya.
Nursinah menjelaskan, jadi untuk pembebasan denda kendaraan roda dua dan empat sesuai surat Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 29 Juni 2020.
Sebelumnya, Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan surat edaran tentang pembebasan denda pajak di bulan Maret sampai Mei sesuai nomor 585/1031/Bapenda.
"Pembebasan denda kendaraan ini untuk yang kedua kalinya di masa pandemi Covid-19, dan berdasarkan surat edaran No: 585/1689/Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan," kata dia.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Kink Kusuma Rein
Sumber : SULSELSATU.com
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.