loading...

Selasa, 30 Juni 2020

ramai ramai pindah dari sekolah swasta di siantar | Makassar Info Berita Terbaru


Pematangsiantar - Belasan orang tua murid memilih memindahkan anaknya dari sekolah Yayasan Kartini Handayani, karena kecewa dengan sejumlah kebijakan sekolah yang terletak di Jalan Kartini, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara itu.

Orang tua murid menilai, Sekolah Kartini Handayani banyak membuat kebijakan yang memberatkan, tidak transparan, dan diduga melanggar aturan termasuk izin dan legalitas sekolah.

Netty Simbolon, salah satu orang tua murid yang memilih memindahkan anaknya dari sekolah tersebut mengatakan, sekolah tidak terbuka kepada orang tua murid tentang sejumlah hal.

"Awalnya beberapa orang tua murid meminta keringan pembayaran uang sekolah. Namun respons dari pihak sekolah tidak kooperatif. Bahkan orang tua kesulitan untuk menemui pihak sekolah," kata Netty pada Selasa, 30 Juni 2020.

Saat bertemu pihak sekolah, orang tua murid juga pernah meminta kejelasan susunan kepengurusan komite sekolah yang dibentuk tanpa pemberitahuan terhadap para orang tua murid. Namun tidak ditanggapi oleh pihak sekolah.

Para orang tua pun akhirnya menyurati Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Pematangsiantar. Dalam suratnya para orang tua murid menyampaikan dugaan pelanggaran terhadap undang-undang pendidikan oleh Yayasan Pendidikan Kartini Handayani. "Dalam surat laporan orang tua murid menyebut sejumlah kejanggalan di sekolah tersebut," ujar Netty.

Beberapa dugaan pelanggaran disampaikan dalam surat tersebut, seperti mempekerjakan kepala sekolah di usia pensiun, pembentukan komite sekolah yang tidak sesuai prosedur, dan izin sekolah yang diduga bermasalah.

Soal izin kami juga masih mempelajari dan mendalami adanya pelanggaran tersebut

"Kepala SD Kartini Handayani telah menerbitkan Surat Keterangan Tim BOS tanggal 5 Januari 2020, yang mencantumkan susunan Kepanitiaan Tim BOS, yang tidak sesuai dengan susunan yang telah ditentukan oleh peraturan dan juga tidak pernah dipublish," kata Netty.

"Izin operasional sekolah yang diperpanjang 19 Februari 2020 ada indikasi tidak memenuhi syarat peraturan perundang-undangan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan No 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan," ungkap Netty menambahkan.

Kepala Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Lusamti Simamora secara terpisah membenarkan adanya surat keberatan yang dilayangkan para orang tua murid Sekolah Kartini Handayani.

Terhadap hal itu, Lusamti mengatakan telah menyurati pihak sekolah agar menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

"Kami sudah surati sekolah sebanyak dua kali. Pertama soal keringanan uang sekolah agar diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua mengenai adanya pemilihan komite sekolah yang tidak sesuai undang-udang. Namun pihak sekolah belum membalas," katanya.

Pihaknya ujar Lusamti juga telah mendengar mengenai persoalan izin Sekolah Kartini Handayani. Lusamti mengatakan akan melakukan pendalaman atas pengaduan yang telah disampaikan para orang tua murid tersebut.

"Soal izin kami juga masih mempelajari dan mendalami adanya pelanggaran tersebut. Namun memang sekolah sudah memperpanjang izin pada tahun lalu sebelum masa izin habis. Kami akan berjalan sesuai tupoksi dan akan memperlajari aduan itu," kata Lusamti.

Dia menyebut akan menyurati kembali pihak sekolah dan jika nantinya ditemukan pelanggaran bisa saja diberikan sanksi dan itu membutuhkan proses. Sementara itu, sejauh ini belum diperoleh keterangan dari pihak Yayasan Kartini Handayani atas pengaduan para orang tua murid ke Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.[]

Berita terkait



Sumber : Tagar.id

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...