Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meyakini larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai bakal menekan jumlah sampah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan larangan itu merupakan salah satu upaya DKI dalam mengelola sampah plastik.
Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Aturan tersebut bakal berlaku efektif pada Rabu (1/7) besok.
"Yakin (akan mengurangi jumlah sampah plastik). Kami memerlukan kebijakan untuk menangani masalah sampah plastik ini," kata Andono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6).
Menurut dia, sebelum ada pergub ini, timbunan sampah yang masuk ke TPST Bantargebang pada akhir 2019 mencapai 7.702 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 persen di antaranya adalah sampah plastik.
Lebih lanjut, menurut Andono, larangan yang diterapkan Pemda DKI Jakarta ini merupakan tahap awal dalam pengelolaan sampah plastik. Ia meyakini masyarakat maupun pedagang tak akan terbebani dengan aturan ini.
"Kami menyakini tidak merepotkan masyarakat. Harapannya kesadaran masyarakat untuk bijak menggunakan plastik bisa terbangun dari disiplin membawa kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) ketika berbelanja ini," tutur dia.
Andono mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi toko atau pasar yang tidak menjalankan aturan tersebut. Pemberian sanksi dilakukan berjenjang, dimulai dari pengelola yang menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang mereka kelola tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan.
Adapun sanksi yang disiapkan berupa sanksi administratif berbentuk teguran tertulis sebanyak tiga kali. Jika pengelola tidak mengindahkan surat teguran tertulis sampai dengan tiga kali, maka mereka akan dikenai denda secara bertahap mulai dari Rp5 juta hingga Rp25 juta.
Jika pengelola masih melakukan pelanggaran dalam waktu lima minggu dari pengenaan denda, maka Pemprov DKI bisa membekukan izin toko.
"Pembekuan izin diberikan jika melaksanakan sanksi administratif uang paksa namun dalam waktu lima minggu maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin," .ujarnya.
Namun demikian, Andono menjelaskan bahwa sebelum menjatuhkan sanksi pihaknya bakal melakukan pembinaan dan pengawasan.
(dmi/agt)
Sumber : CNNindonesia.com
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.