Tegal - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Polres) Tegal Kota, Jawa Tengah menangkap delapan pelaku judi online. Mereka diringkus selama kurun waktu Juni. Uang jutaan rupiah turut disita.
"Para pelaku yang ditangkap terdiri dari lima pelaku judi jenis HK (Hongkong) dan tiga pelaku judi jenis Sidney," kata Wakil Kepala Polres Tegal Kota Komisaris Joko Wicaksono saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polres Tegal Kota, Selasa 30 Juni 2020.
Joko mengungkapkan, para pelaku diringkus setelah Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal melakukan patroli dan mendapat informasi adanya praktik perjudian di sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Tegal Timur. Modus operandi para pelaku yakni memasang nomor melalui pesan singkat dan mendepositokan sejumlah uang sebagai taruhan.
"Jadi para pelaku mendepositokan sejumlah uang kemudian memasang nomor. Setelah keluar nomor, apabila ada kecocokan antara bandar dan pembeli maka deposit akan bertambah. Kalau nomor tidak tepat maka deposit akan berkurang," ujarnya.
Para pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Joko mengatakan, dari kasus judi HK lima pelaku yang diringkus, yakni AS, 28 tahun; NR, 35 tahun; LW, 43 tahun; AY, 35 tahun, keempatnya warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur dan B, 48 tahun, warga Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur.
Sedangkan tiga pelaku kasus judi Sidney, ditangkap inisialnya yakni EC, 39 tahun; A, 51 tahun, keduanya warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur dan WN, 51 tahun, warga Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur.
"Dari para pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai total sekitar Rp 3 juta, beberapa ATM dan telepon seluler serta kupon nomor judi dan kertas rekapan," ucap perwira menengah yang akrab disapa Jokowi itu.
Menurut Joko, seluruh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Para pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun," ujar dia.
Selain kasus perjudian, Joko menambahkan, selama kurun waktu satu bulan terakhir, jajarannya juga berhasil menangkap satu pelaku kasus penjualan obat ilegal, satu pelaku penggelapan, dan satu pelaku kasus pencabulan. "Ini menjadi kado HUT ke 74 Bhayangkara," ucapnya. []
Berita terkait
Sumber : Tagar.id
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.