Makassar -
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menonaktifkan Direktur Utama RSUD Daya, Dokter Ardin Sani, dari jabatannya karena ada keluarga yang membawa pulang jenazah pasien positif virus Corona (COVID-19). Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan penonaktifan hanya boleh berlaku sepekan.
"Itu nonaktif hanya boleh seminggu," ujar Nurdin di Rujab Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar (1/7/2020).
Lebih lanjut Nurdin menyebut peristiwa keluarga membawa jenazah COVID-19 dari RSUD Daya bukan pengambilan paksa jenazah COVID-19. Keluarga bisa membawa jenazah COVID-19 karena ada keluarga yang menjadi jaminan.
"Itu nggak bisa dikategorikan paksa, karena ada yang menjamin. Jadi ini juga pengalaman, jangan kita asal menjamin padahal ternyata dia (jenazah) positif menurut hasil swab. Jadi saya kira pengalaman berharga bagi kita. Makanya oleh Pj Wali Kota langsung menonaktifkan (Dirut RSUD Daya)," jelasnya.
Sumber : detikNews
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.