Makassar -
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mulai membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD dan SMP untuk jalur non-zonasi. Pendaftaran PPDB non-zonasi digelar secara daring (online).
"Mulai hari ini PPDB non-zonasi telah berjalan selama 3 hari ke depan, semuanya pendaftaran dilakukan dengan sistem pendaftaran daring di situs ppdb.makassar.go.id," ujar Kadisdik Makassar Andi Amalia Malik saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).
Jalur PPDB non-zonasi ini terdiri dari jalur afirmasi (untuk siswa dari keluarga tidak mampu), prestasi akademik, nonakademik, dan jalur perpindahan tugas orang tua-wali. Pendaftaran PPDB jalur non-zonasi akan berlangsung selama tiga hari, Rabu-Jumat (1-3/7).
Amalia menjelaskan, setelah mendaftar daring, calon siswa akan memiliki akun di situs PPDB Makassar. Selanjutnya, pada Sabtu (4/7) nanti, calon siswa dapat mengetahui pengumuman siswa-siswa yang akan diterima dan akan mendaftar ulang pada Minggu-Senin, (5-6/7).
Amalia berharap calon peserta didik tidak mengalami hambatan saat mendaftar secara daring. Adapun daerah tertentu yang mengalami kendala, seperti masalah jaringan internet, calon peserta diminta datang ke sekolah dan akan dipandu operator yang disiapkan Disdik Makassar.
"Kami optimis tidak ada lagi kendala jaringan internet karena Makassar termasuk kota besar, terkecuali di wilayah kepulauan, yang mungkin susah sinyal, calon peserta bisa ke sekolah untuk dibantu operator kami," jelas Amalia.
Setelah sistem non-zonasi rampung, PPDB sistem zonasi akan dibuka pada Senin-Selasa (6-7/7), pengumuman pada Rabu (8/7), pendaftaran ulang pada Kamis-Sabtu (9-11/7), dan Masa Orientasi Siswa (MOS) pada 20-23 Juli mendatang.
Amalia menambahkan jumlah peserta didik yang akan diterima di 55 SMP negeri se-Kota Makassar sekitar 14 ribu calon siswa. Dia mengatakan ada sekitar 23 ribu tamatan SD se-Kota Makassar tahun ini.
Sementara itu, dalam Peraturan Wali Kota Makassar No 26 Tahun 2020 tentang PPDB dijelaskan, syarat peserta didik kelas 1 SD yang akan diterima berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli. Sedangkan kelas 7 (SMP), berusia paling tinggi 15 tahun. Sedangkan daya tampung peserta didik, sistem zonasi sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi sebanyak 15 persen dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orang 5 persen, dan jalur prestasi sebanyak 30 persen dari daya tampung sekolah.
(mna/jbr)Sumber : detikNews
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.