loading...

Selasa, 30 Juni 2020

Dewan: Pembubaran RPH di Makassar Belum Temui Titik Terang | Makassar Info Berita Terbaru


Terkini.id, Makassar – Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar Azwar mengatakan, saat ini, pembahasan pembubaran Rumah Potong Hewan (RPH) atau perubahan status menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah atau Perumda belum menemui titik terang.

Ia mengatakan prosesnya masih sementara berjalan.

"Kemarin kami ada rapat terkait mengenai RPH dan itu belum final, rapatnya masih akan berlanjut lagi sebab belum ada kesepakatan akhir," ungkap Azwar, Selasa, 30 Juni 2020.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar ini mengakui dalam rapat tersebut ada banyak perdebatan yang terjadi, terutama terkait dampak sosial jika RPH dibubarkan.

Ia mengatakan, pengelolaan RPH selama ini berstatus Perusda dan ada struktur di dalamnya. Menurutnya, jika berubah menjadi UPTD maka para pekerja yang ada sebelumnya berpotensi tidak tertampung.

"Iya. Kita pikir dampak sosial misalnya bagaimana pekerja di sana kalau dibubarkan ini RPH. Jadi memang tidak mudah, tapi kami sarankan untuk buat surat yang baru sebab inikan masih Pj lama (Yusran Jusuf)," jelasnya.

Azwar menegaskan, perlu memikirkan nasib para karyawan.

Ia berharap ketika ada perubahan status RPH menjadi UPTD, karyawan yang lama juga tetap dipekerjakan.

"Kasian kan kalau ada yang sudah lama bekerja tiba-tiba kehilangan pekerjaan. Jadi ini dampak sosial yang harus dipikirkan," ungkapnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Abd. Rahman Bando mengatakan pembahasan perubahan nama RPH sementara berjalan

"Karena sekarang ini Perusda yang ada itu tupoksi yang dikerjakan adalah pemotongan hewan. Sedangkan pemerintah akan melahirkan UPTD pemotongan hewan," kata Rahman Bando.

Meski begitu, Rahman mengatakan, pihak pemerintah kota maupun DPRD sepakat bila pemotongan diserahkan kepada Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD).

Sedangkan yang berkaitan dengan bisnis daging, ternak maupun pemasaran, nantinya akan diserahkan bagian hukum, Ortala dan DPRD.

"Yang alot ini proses perubahan nama ini sekarang kalau proses perubahan nama, itu nanti bagian hukum Ortala, DPRD," jelasnya.



Sumber : Terkini.id

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...