Makassar -
Pemberian sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dianggap efektif untuk mendisiplinkan masyarakat dalam usaha memutus rantai penyebaran virus Corona (COVID-19). Ancaman sanksi sosial tersebut dapat memotivasi masyarakat menghindari konsekuensi negatif dari pelanggaran protokol kesehatan.
Menurut ahli psikologi sosial Universitas Hasanuddin (Unhas), Triani Arfah, sanksi sosial dinilai sangat efektif, khususnya bagi seseorang dengan karakter eksternal locus of control, yang perilakunya dipengaruhi norma-norma yang berlaku di sekitar lingkungannya. Jadi, dengan adanya sanksi sosial, orang tersebut menghindari konsekuensi sosial berupa hukuman karena takut berbeda dengan lingkungan sekitarnya.
"Individu dengan tipikal eksternal locus of control akan berperilaku sesuai apa yang diminta lingkungannya atau orang-orang di sekitarnya, sehingga dia menghindari pelanggaran karena tidak mau berbeda dengan norma sosial yang berlaku, walaupun sebenarnya dia cuek menerapkan protokol kesehatan, tapi dia akan menghindari melakukan pelanggaran karena malu atau tidak mau berbeda dari norma yang berlaku di sekitarnya," ujar Triani saat dihubungi detikcom, Senin (13/7/2020).
Triani menjelaskan, selain penerapan sanksi sosial, pemerintah setempat harus memberikan pemahaman bagi warganya terkait manfaat yang dapat dirasakan langsung masyarakat jika menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini. Seperti timbulnya kesadaran masyarakat saat menggunakan masker atau melakukan physical distancing, akan menghindarkan dari dampak negatif tertular virus Corona.
Warga tak bermasker di Makassar dihukum push up dan jalan jongkok (dok. Istimewa). |
"Selama ini kita baru bergerak di area kognitif, yaitu pemberian pengetahuan atau wawasan saja. Sekarang harusnya sudah di tataran afektif, untuk menumbuhkan kesadaran saat masyarakat melihat imbauan pemerintah, intervensi pemerintah harus dapat menimbulkan ketergugahan, kalau emosional seseorang tergugah akan lebih gampang bertindak, tentunya harus realistis dalam kehidupan sehari-hari masyarakat," pungkas Triani.
Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Makassar yang tidak menggunakan masker terjaring dalam razia tim gabungan penerapan Perwali Makassar No 36 Tahun 2020 tentang percepatan pengendalian COVID-19. Mereka diberi hukuman sosial, berupa push up, jalan jongkok, cabut rumput, dan di-rapid test.
Dalam razia ini juga tim aparat gabungan memeriksa suhu badan dan kelengkapan surat keterangan bekerja dari kantornya bagi warga luar daerah yang masuk ke Kota Makassar, sebagai upaya pembatasan pergerakan lintas daerah, guna memutus rantai penyebaran COVID-19 di Makassar.
(mna/jbr)Sumber : detikNews
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.