loading...

Selasa, 30 Juni 2020

Keluar Daerah Antar Kabupaten/kota, Harus Memiliki Surat Bebas Covid-19 | Makassar Info Berita Terbaru


Terkini.id — Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah meminta seluruh kepala daerah di 24 kabupaten/kota di Sulsel untuk menyusun skenario bersama tentang penerapan surat bebas covid-19 sebagai syarat perlengkapan perjalanan lintas daerah.

"Bukan hanya di Bandara. Lintas batas darat juga diberlakukan," jelas Nurdin Abdullah, pada rapat koordinasi pengawasan daerah akuntabilitas percepatan penanganan Covid-19 se-Sulsel tahun 2020 di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa 30 Juni 2020.

Penerapan surat bebas covid-19 pelintas batas antar daerah, menurutnya merupakan upaya untuk percepat pemutusan mata rantai penularan covid 19 di Sulsel.

Selain itu, upaya itu juga dinimai mampu menghemat anggaran penanganan covid-19. Dari 500 miliar rupiah jumlah anggaran percepatan penanganan covid 19 yang disepakati bersama DPRD baru 146 miliar rupiah yang telah digunakan.

Dijelaskan, penghematan anggaran itu karena Pemerintah Sulsel banyak menerima bantuan dari pihak ketiga.

Menurut peraih penghargaan antikorupsi Bung Hatta Anti-Curruption Award 2017 ini, donasi pihak ketiga itu termasuk 45 ventilator.

"Baru dua ventilator yang dipakai. Semua dari subangan pihak ketiga," jelasnya.

Banyaknya sumbangan non APBD itu, katanya, sebagai bukti bahwa penanganan covid di Sulsel dilakukan secara gotong royong.

"Banyak sekali sumbangan pihak ketiga. Banyak sekali bantuan sembako dari donasi pihak ketiga yang kita sudah salurkan ke seluruh daerah di Sulsel," jelas Bupati Bantaeng priode 2008 – 2018 ini.



Sumber : Terkini.id

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...