

Terkini.id — Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, dr Muhammad Ichsan Mustari menegaskan bahwa Pasien Dalam Pengawasan (PDP) jika meninggal dunia akan dianggap covid-19.
Sehingga penanganan jenazah pasien PDP akan memberlakukan protokoler covid-19.
"PDP yang meninggal dianggap covid. Itu sengaja diputuskan agar menghindari penularan, itu sudah menjadi pedoman kami," kata Ichsan melalui video conference, Selasa 2 Juni 2020.
Ia mengakui bahwa sejauh ini hasil tes swab lambat keluar, mengingat banyaknya spesimen yang masuk di laboratorium.
Ia menambahkan, penanganan jenazah covid-19 sesuai dengan protokoler tidak boleh lebih dari 4 jam. Selain itu pihak keluarga dilarang bersentuhan dengan jenazah, hal itu demi mencegah penularan ke orang lain.
"Ini musim pandemi dimana protokoler covid harus dijalankan. Kita maunya tidak buruh-buruh memakamkan jenazah. Tapi ketentuannya harus dijalankan sesuai dengan prosedur prorokol Covid-19," pungkasnya.
Berdasarkan update kasus Covid-19 di Sulsel, Selasa 2 Juni 2020, jumlah ODP sebanyak 1011 orang proses pemantauan dan 4503 orang selesai pemantauan.
Sedangkan PDP berjumlah 228 orang follow up, 1396 orang dinyatakan bebas covid-19 dan 163 orang meninggal.
Sementara positif, 911 orang, 638 orang sembuh dan 79 meninggal.
Sumber : Terkini.id
LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
