loading...

Senin, 29 Juni 2020

ditegur jokowi, sri mulyani bentuk penjaminan umkm | Makassar Info Berita Terbaru


Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk Penjaminan Pemerintah. Melalui skema penjaminan, pemerintah berupaya mendorong penyaluran kredit dari perbankan ke pelaku usaha UMKM.

Penjaminan Pemerintah dilaksanakan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, dalam rangka melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. 

Ketentuan terkait Penjaminan Pemerintah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Dalam peraturan Menteri ini, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal.

Pokok-pokok materi yang diatur dalam PMK Nomor 71/PMK.08/2020, seperti dikutip dalam siaran pers Kementerian Keuangan, antara lain sebagai berikut.

  1. Dukungan fasilitas pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) yang dibayarkan Pemerintah kepada Pelaku Usaha UMKM
  2. Proses dan tata cara permohonan penjaminan, pengajuan klaim penjaminan serta pembayaran klaim.
  3. kriteria penerima jaminan serta kriteria terjamin.
  4. Penugasan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan Penjaminan Pemerintah.
  5. Dukungan pemerintah dalam rangka penugasan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
  6. Ketentuan mengenai pembayaran imbal jasa penjaminan. 
  7. Penganggaran dalam pelaksanaan penjaminan pemerintah. 
  8. Pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas penugasan kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.

Kriteria untuk perbankan selaku penerima jaminan, yaitu sebagai berikut.

  1. Merupakan bank umum, memiliki reputasi yang baik, dan merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Menanggung minimal 20 persen dari risiko Pinjaman modal kerja 
  3. Pembayaran bunga kredit/imbalan/margin pembiayaan dari Pelaku Usaha kepada Penerima Jaminan dapat dibayarkan di akhir periode Pinjaman.
  4. Sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program Penjaminan Pemerintah.

Sedangkan kriteria untuk pelaku usaha UMKM selaku terjamin, yakni sebagai berikut.

  1. Merupakan pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha. 
  2. Plafon Pinjaman maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan hanya diberikan oleh satu Penerima Jaminan. 
  3. Pinjaman yang dijamin adalah Pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut. 
  4. Tenor Pinjaman maksimal 3 (tiga) tahun. 
  5. Tidak termasuk dalam daftar hitam nasional. 
  6. Memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) dihitung per tanggal 29 Februari 2020.

Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas namapemerintah oleh menteri melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin (pelaku usaha) yang meliputi pokok dan bunga kepada penerima jaminan (perbankan) dalam rangka pelaksanaan Program PEN.

Untuk mendukung pelaksanaan Penjaminan Pemerintah ini, Pemerintah menyediakan anggaran pembayaran IJP yang ditanggung Pemerintah dan juga menyediakan anggaran dana cadangan penjaminan. 

Dalam melaksanakan penjaminan tersebut, pemerintah turut menjaga kapasitas PT Jamkrindo dan atau PT Askrindo dengan memberikan dukungan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara, pembayaran IJP, counter guarantee, loss limit, atau dukungan risk sharing lainnya yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan. []

Berita terkait



Sumber : Tagar.id

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...