loading...

Kamis, 11 Juni 2020

kemenkeu ojk sepakati skb bank jangkar da ... | Makassar Info Berita Terbaru


Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan surat keputusan bersama (SKB) Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah berlaku. Dengan terbitnya beleid anyar itu maka bank yang kesulitan likuiditas dapat segera mengajukan proposal. 

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan dengan keluarnya aturan bersama ini maka bank, pegadaian, hingga bank perkreditan rakyat (BPR) baik konvensional maupun syariah jika kesulitan likuiditas sudah dapat mengajukan proposal kepada bank peserta yang ditunjuk.

"Bank pesertanya sampai saat ini belum [diumumkan] dari pemerintah, tapi kita [OJK], kalau pemerintah butuh data [bank yang memenuhi kriteria sebagai bank peserta], OJK segera bisa memenuhi. Kami tidak menyodorkan, yang menentukan bank peserta adalah pemeritnah," kata Anto, Kamis (11/6/2020).

Menurutnya, SKB yang disepakati ini membuat pemerintah diberi dasar hukum mengakses kondisi likuditas bank. Termasuk kelayakan menjadi bank peserta ataupun bank pelaksana layak mendapatkan bantuan likuiditas untuk kepentingan PEN dari pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23/2020 tentang PEN, yang dimaksud dengan bank peserta atau bank jangkar adalah bank yang menerima penempatan dana pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana.

Sedangkan bank pelaksana adalah bank umum konvensional maupun syariah yang menjalankan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan termasuk memberikan kredit baru untuk menggerakan perekonomian.



Sumber : Bisnis.com

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...