loading...

Selasa, 16 Juni 2020

Minta Terdakwa Dibebaskan, Novel Baswedan: Saya Tidak Yakin Kedua Orang Itu Pelakunya | Makassar Info Berita Terbaru


Terkini.id, Jakarta – Penyidik KPK Novel Baswedan meminta agar dua terdakwa penyerangan terhadap dirinya, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, agar dibebaskan.

Hal itu ia sampaikan lewat cuitannya di akun Twitter miliknya, @nazaqistsha.

Menurutnya, ia tidak yakni apakah kedua terdakwa tersebut merupakan pelaku yang menyiram air keras kepadanya.

Maka dari itu, ia meminta lebih baik kedua terdakwa tersebut dibebaskan daripada mengada-ngada.

"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada," cuit Novel Baswedan, Senin, 15 Juni 2020.

Menurutnya, tidak ada yang bisa membuktikan kedua terdakwa itu adalah pelaku sebenarnya dalam aksi penyiraman air keras terhadap dirinya.

Selain itu, Novel mengungkapkan bahwa para saksi yang berada di lokasi kejadian juga menilai kedua terdakwa yakni Rahmat dan Ronny bukanlah pelaku yang menyerang Novel.

"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya," ujar Novel.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

JPU dalam persidangan yang berlangsung Kamis, 11 Juni 2020, menyebut bahwa terdakwa penyerang Novel tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel.

Maka dari itu, JPU menilai dakwaan primer dalam perkara itu tidak terbukti.

Tuntutan terhadap terdakwa yang dinilai ringan tersebut sontak menimbulkan kritik di tengah-tengah masyarakat.

Bahkan, sejumlah tokoh dan para pemerhati kasus korupsi ikut melontarkan kritiknya terhadap tuntutan itu.



Sumber : Terkini.id

LiputanMakassar.com Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Adbox
loading...